Rabu, 16 November 2011

Warganegara dan Negara

Warganegara dan Negara

  • Pengertian Warganegara
Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur suatu negara, sedangakan Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

  • Kriteria Menjadi Warganegara
    a. Kriterium kelahiran
    b. Naturalisasi atau pewarganegaraan
  • Orang-orang yang Berada di Dalam 1 Wilayah Negara
    a. Orang yang berbangsa asli
    b. Terdapat persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968
    c. Terdapat penjelasan umum pada UU nomor 62 tahun 1958

  • Pengertian Negara
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

  • Tugas Utama Negara
      1. Mengatur dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
      2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
  • Sifat-sifat Negara
    a. Sifat memaksa
    b.Sifat monopoli
    c. Sikap mencakup semua
  • Bentuk–bentuk Negara
    a. Negara kesatuan
b. Negara Serikat
c. Negara Dominion
      1. d. Negara Uni
    e. Negara Protektorat
        • Unsur – unsur Negara
    a. Wilayah
    b. Rakyat
    c. Pemerintahan
    d. Tujuan
    e. Kedaulatan
    • Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Jadi kita semua yang tinggal di Indonesia adalah Warga Negara Indonesia, oleh karena itu kita Sebagai warga Negara kita wajib dan perlu membela Negara. Selain bela Negara, kita juga wajib menjaga persatuan dan kesatuan Negara. Dan Negara wajib memberikan hak-hak bagi warga negaranya.
Negara wajib melindungi warganya yang berada di luar wilayah Kesatuaan Negara. Salah satu cara untuk melindungi warga Negara kita adalah dengan adanya Hukum.


    • Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang berlaku di masyarakat untuk mengurus tata tertib dalam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat memaksa dan yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib.
Jadi apabila kita melakukan kesalahan yang bertentangan dengan hukum, kita akan mendapatkan hukuman atau sanksi tersebut sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan.
Adapun sifat dan ciri-ciri hukum,sebagai berikut :

a. Hukum mempunyai sifat:
1.) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
2.) Peraturan itu bersifat memaksa.
3.)Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

b. ciri-ciri hukum sebagai berikut:
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.

  • Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum tersebut sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan pelaksana lainnya
  7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
  8. Traktat
  • Pembagian Hukum
    1. Hukum Menurut Bentuknya :
  • Hukum tertulis
  • Hukum tidak tertulis
    2. Hukum Menurut Tempat Berlakunya
  • Hukum nasional
  • Hukum internasional
  • Hukum asing
    3. Hukum Menurut Sumbernya
  • Sumber hokum material
  • Sumber hokum formil
    4. Hukum Menurut Waktu Berlakunya
  • IUS CONSTITUTUM (hukum positif)
  • IUS CONSTITUENDUM
    5. Hukum Menurut Isinya
  • Hukum Privat
  • Hukum Publik
    6. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
  • Hukum Formil
  • Hukum Materil
    7. Hukum Menurut Sifatnya
  • Hukum yang memaksa
  • Hukum yang mengatur
Sumber : Pengaplikasian diri sendiri dan dibantu oleh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar