Jurnal Etika & Profesionalisme
TSI (Pertemuan 3)
ANCAMAN DAN MODUS KEJAHATAN DI
BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
4KA10
1.
Suci
Rahmawati (16111915)
2.
Neng
Julia A.P. (15111130)
3.
Yolanda
Tifani Afianti (17111563)
ABSTRAK
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau
Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace. Cyberspace
menghasilkan berbagai bentuk lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan
istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Jenis-jenis
cybercrime terbagi menjadi tiga macam, yaitu berdasarkan aktifitas yang
dilakukannya, motif kegiatan, dan sasaran kejahatan.
1.
Pendahuluan
Perkembangan
teknologi informasi-komputer saat ini sudah mencapai pada tahap di mana
ukurannya semakin kecil, kecepatannya semakin tinggi, namun harganya semakin
murah dibandingkan dengan kemampuan kerjanya. Hal ini yang menyebabkan
kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Perkembangan
teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru
yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang
menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.
Banyak segi positif yang dapat diambil dari dunia maya ini,
diantaranya dapat dengan mudah mendapatkan informasi, melakukan transaksi
jual-beli secara online, menambah lingkup pertemanan dengan social media secara
online, dan tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala krestifitas manusia. Jika ada segi positif tentu saja ada segi
negatifnya, salah satunya seperti pornografi. Namun, teknologi yang semakin
berkembang juga membuat segi negatif semakin bertambah, yaitu dengan munculnya
istilah kejahatan internet.
Cyberspace menghasilkan berbagai bentuk lingkungan
cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan
Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain. Cybercrime atau kejahatan melalui
jaringan internet saat ini semakin tak terbendung. Di Indonesia, kejahatan ini
dilakukan untuk pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Adanya
Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
2.
Pembahasan
2.1
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet. Dalam beberapa literatur, cybercrime
sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of
Justice memberikan pengertian komputer crime sebagai:"…any
illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution". Sementara itu Andi Hamzah dalam
bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime
sebagai “kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua
jenis kejahatan sebagai berikut:
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan
lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
2.3
Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime terbagi menjadi 3 macam, yaitu
berdasarkan aktifitas yang dilakukannya, motif kegiatan, dan sasaran kejahatan.
1.
Berdasarkan Aktifitas yang Dilakukannya
a.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.
Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
c.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking
Kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer. Kejahatan tersebut menyerupai teror
yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
g.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
h.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
i.
Cybersquatting and Typosquatting
Typosquatting adalah kejahatan dengan
membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain.
j.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
k.CyberTerorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2.
Berdasarkan Motif Kegiatan
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan
kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan
semacam ini adalah Carding.
b.
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah
”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau
bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu
contohnya adalah probing atau portscanning.
3. Berdasarkan Sasaran Kejahatan
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain
pornografi, cyberstalking, dan cyber-tresspass.
b.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak
milik orang lain.
c.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar