Pokok Bahasan : Prosedur
pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan, kontak bisnis, pakta
integritas.
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Perizinan
pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para
pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan
praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan
perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala
perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus
diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
A. Pendirian Bisnis
Berikut ini
adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan:
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi
kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk
beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek
dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment
sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika
perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan
barang yang diproduksi.Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri.
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
Tidak
semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka
hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk
badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
Badan
usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian, dan sebagainya.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan
dan izin dari departemen lain
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri yang berupa SIUP.
B. Kontrak Kerja
Kontrak
kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan
dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib
memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam Kontrak kerja
biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan
perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di
Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin
yang ditetapkan perusahaan.
C. Prosedur Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan
prosedur pengadaan barang dan jasa.
a.
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2,
yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan
anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber
internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan
semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya
gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama
terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan
semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas
prestasi.Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga
kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan
internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi
kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar.
Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup
besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah
persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada
5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu : Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
b.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia
barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan
jasa, yang antara lain:
1.
Metode Pelelangan Umum
Metode
pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif
banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman
secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat
dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan
yang sehat.
2.
Pelelangan Terbatas
Pelelangan
terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia
barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks,
maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang
memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan
peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima
puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang
telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya
yang memenuhi kualifikasi.
3.
Pemilihan Langsung
Bila
pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan
tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan
langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah). Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan
penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya
penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang
telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya
serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum dan bila memungkinkan melalui internet. Pejabat/Panitia Pengadaan
mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian
membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga
dilakukan secara bersaing.
4.
Penunjukan Langsung
Berdasarkan
ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,
Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal
memenuhi kriteria yang antara lain:
-
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara,
keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat
ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat
bencana alam,
-
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut
pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
-
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan
maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
-
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang
hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak
paten tertentu,
-
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil
atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar
dan harga yang relatif stabil,
-
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat
dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu
penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
D.
Kontrak Bisnis
Kontrak merupakan
perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan
kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini
untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan
kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai
salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum
Perdata (KUHP Perdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari
perjanjiandan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yan g
bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut
terlihatbahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak
merupakan salah satu sumber dari perikatan.
E.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk
kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait,
yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari
pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh
organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah
atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang
sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu.
Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik
melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas
pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua
belah pihak.
ü
Tujuan Pakta
Integritas :
1.
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang
dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan
harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
- Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
ü
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/Lembaga
:
1.
Melindungi para pimpinan, anggota komisi,
sekretariat, dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
2.
Melindungi para pimpinan, anggota komisi,
sekretariat, dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka
ke penjara.
3.
Pakta Integritas memungkinkan peserta
lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
4.
Membantu Institusi/Lembaga mengurangi high cost
economy.
5.
Pakta Integritas membantu meningkatkan
kredibilitas Institusi.
6.
Pakta Integritas membantu meningkatkan
barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan.
7.
Pakta Integritas membantu pelaksanaan program
yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu, dan tepat
biaya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar