Perkembangan
usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar
dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Hal ini ditunjukkan oleh
keberadaan UMKM dan koperasi yang telah mencerminkan wujud nyata kehidupan
sosial dan ekonomi bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Peran UMKM yang besar
ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap produksi nasional, jumlah unit usaha
dan pengusaha, serta penyerapan tenaga kerja.
Kontribusi
UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB
nasional, terdiri dari kontribusi usaha mikro dan kecil sebesar 41,1 persen dan
skala usaha menengah sebesar 15,6 persen. Atas dasar harga konstan tahun 1993,
laju pertumbuhan PDB UMKM pada tahun 2003 tercatat sebesar 4,6 persen atau tumbuh
lebih cepat daripada PDB nasional yang tercatat sebesar 4,1 persen. Sementara
pada tahun yang sama, jumlah UMKM adalah sebanyak 42,4 juta unit usaha atau
99,9% dari jumlah seluruh unit usaha, yang bagian terbesarnya berupa usaha
skala mikro. UMKM tersebut dapat menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja
atau 99,5% dari jumlah tenaga kerja, meliputi usaha mikro dan kecil sebanyak
70,3 juta tenaga kerja dan usaha menengah sebanyak 8,7 juta tenaga kerja. UMKM
berperan besar dalam penyediaan lapangan kerja.
Tulisan
ini bertujuan agar mahasiswa dapat mempelajari dan memahami tentang
pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. Dan sebagai sumber
referensi bagi seseorang yang ingin membuka Usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil,
dan menengah.Untuk para pengusaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
agar selain mendapat keuntungan dari usahanya pengusaha juga turut membantu
untuk penyediaan lapangan kerja.Rendahnya produktivitas.
Perkembangan
yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi dengan peningkatan
kualitas UMKM yang memadai khususnya skala usaha mikro. Masalah yang masih
dihadapi adalah rendahnya produktivitas, sehingga menimbulkan kesenjangan yang
sangat lebar antar pelaku usaha kecil, menengah, dan besar. Atas dasar harga
konstan tahun 1993, produktivitas per unit usaha selama periode 2000–2003 tidak
menunjukkan perkembangan yang berarti, yaitu produktivitas usaha mikro dan
kecil masih sekitar Rp 4,3 juta per unit usaha per tahun dan usaha menengah
sebesar Rp 1,2 miliar, sementara itu produktivitas per unit usaha besar telah
mencapai Rp 82,6 miliar.
Demikian
pula dengan perkembangan produktivitas per tenaga kerja usaha mikro dan kecil
serta usaha menengah belum menunjukkan perkembangan yang berarti yaitu
masing-masing berkisar Rp 2,6 juta dan Rp 8,7 juta, sedangkan produktivitas per
tenaga kerja usaha besar telah mencapai Rp 423,0 juta. Kinerja seperti itu
berkaitan dengan:
- rendahnya kualitas sumber daya manusia UMKM khususnya dalam bidang manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran; dan
- rendahnya kompetensi kewirausahaan UMKM.
Peningkatan
produktivitas UMKM sangat diperlukan untuk mengatasi ketimpangan antarpelaku,
antargolongan pendapatan dan antardaerah, termasuk penanggulangan kemiskinan,
selain sekaligus mendorong peningkatan daya saing nasional.Terbatasnya akses
UMKM kepada sumberdaya produktif. Akses kepada sumber daya produktif terutama
terhadap permodalan, teknologi,
informasi dan pasar. Dalam hal pendanaan, produk jasa lembaga keuangan sebagian
besar masih berupa kredit modal kerja, sedangkan untuk kredit investasi sangat
terbatas. Bagi UMKM keadaan ini sulit untuk meningkatkan kapasitas usaha
ataupun mengembangkan produk-produk yang bersaing.
Disamping
persyaratan pinjamannya juga tidak mudah dipenuhi, seperti jumlah jaminan
meskipun usahanya layak, maka dunia perbankan yang merupakan sumber pendanaan
terbesar masih memandang UMKM sebagai kegiatan yang beresiko tinggi. Pada tahun
2003, untuk skala jumlah pinjaman dari perbankan sampai dengan Rp 50 juta,
terserap hanya sekitar 24 persen ke sektor produktif, selebihnya terserap ke
sektor konsumtif.Bersamaan dengan itu, penguasaan teknologi, manajemen,
informasi dan pasar masih jauh dari memadai dan relatif memerlukan biaya yang
besar untuk dikelola secara mandiri oleh UMKM.
Sementara
ketersediaan lembaga yang menyediakan jasa di bidang tersebut juga sangat
terbatas dan tidak merata ke seluruh daerah. Peran masyarakat dan dunia usaha
dalam pelayanan kepada UMKM juga belum berkembang, karena pelayanan kepada UMKM
masih dipandang kurang menguntungkan.Masih rendahnya kualitas kelembagaan dan
organisasi koperasi.
Sementara itu sampai dengan akhir tahun 2003, jumlah koperasi mencapai 123 ribu unit, dengan jumlah anggota sebanyak 27,3 juta orang.
Sementara itu sampai dengan akhir tahun 2003, jumlah koperasi mencapai 123 ribu unit, dengan jumlah anggota sebanyak 27,3 juta orang.
Meskipun
jumlahnya cukup besar dan terus meningkat, kinerja koperasi masih jauh dari
yang diharapkan.Sebagai contoh, jumlah koperasi yang aktif pada tahun 2003
adalah sebanyak 93,8 ribu unit atau hanya sekitar 76% dari koperasi yang ada.
Diantara koperasi yang aktif tersebut, hanya 44,7 ribu koperasi atau kurang
dari 48% yang menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT), salah satu
perangkat organisasi yang merupakan lembaga (forum) pengambilan keputusan
tertinggi dalam organisasi koperasi. Selain itu, secara rata-rata baru 27%
koperasi aktif yang memiliki manajer koperasi.
Kriteria
usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam
payung hukum berdasarkan undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM). Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah:
- Usaha Mikro
Adalah usaha produktif milik perorangan/Individu atau badan
usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana di atur oleh
undang-undang.
- Usaha Kecil
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau
cabang perusahaan lain.
- Usaha Menengah
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan ataubadan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil.
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil.
Usaha
Pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dilaksanakan oleh Bank
Indonesia. Hal ini dapat tergambar dari organisasi yang ada di KBI setiap
daerah yaitu adanya “Kelompok Pemberdayaan Sektor Riil dan UMKM” disingkat
KPRSU Kantor Bank Indonesia.
« Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Arti
secara literatur diketahui pengertian baku tentang UKM / UMKM adalah Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) / Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Prakteknya
UKM / UMKM sering dihubungkan dengan usaha yang memiliki keterbatasan modal
atau sumber daya. Banyak juga menyebut usahanya orang kecil. Namun UKM /
UMKM merupakan klasifikasi kapasitas usaha dari mulai mikro, kecil dan
menengah.
UKM
/ UMKM mampu menjadi stabilisator dan dinamisator per ekonomian di Indonesia.
Sebagai negara berkembang, Indonesia sangat penting memperhatikan UMKM.
Alasannya, UMKM mempunyai kinerja lebih baik dalam tenaga kerja yang produktif,
meningkatkan produktivitas tinggi, dan mampu hidup di sela-sela usaha besar.
UMKM mampu menopang usaha besar, seperti menyediakan bahan mentah, suku cadang,
dan bahan pendukung lainnya. UMKM juga mampu menjadi ujung tombak bagi usaha
besar dalam menyalurkan dan menjual produk menyalurkan dan menjual produk dari
usaha besar ke konsumen.
Untuk
mendirikan UMKM pun tidak perlu bermodal besar. Demikian halnya dengan tenaga
kerjanya tidak memiliki standar pendidikan tertentu yang disyaratkan karyawan
di suatu perusahaan besar. Pengurusan izin UMKM pun dipermudah oleh pemerintah.
Dengan kondisi tersebut, UMKM tumbuh dan berkembang. Pelaku usaha dapat membuka
usaha, baik itu di rumah, menyewa kios, kontrak ruko, berjualan di pasar, atau
membuat gerobak dorong
Seiring
berkembangnya dunia Informasi maka jaringan untuk mempublikasikan hasil UKM dan
UMKM yang ada di suatu wilayah sangatlah mudah. Dengan bermodalkan akses ke
Internet seseorang dapat mencari informasi jual beli barang di beberapa web
yang menyediakan informasi yang dibutuhkan penggunanya. begitu pula publikasi
terhadap usaha-usaha UKM dan UMKM untuk bisa mencapai di luar wilayahnya agar
bisa menambah penghasilan. Namun konsumen juga harus bisa lebih waspada
terhadap penipuan-penipuan yang dapat timbul yang dikarenakan informasi palsu.
Berikut adalah contoh promosi sebuah
UKM yang saya ambil dari sebuah web :
1.
Primitive Art Production adalah
industri kuningan terbesar terlengkap di Trowulan - Mojokerto - Indonesia.
Disini anda akan mendapatkan bermacam-macam desain seperti desain klasik,
minimalis, modern dan lain-lain dengan harga yang bagus, karena ditempat
sinilah prosesproduksi dikerjakan secara langsung. Produk kami selalu mengikuti
perkembangan zaman, mengutamakan kualitas dan pelayanan yang terbaik. Kami
bersedia bekerja sama dengan konsumen dari industri, perkantoran, perorangan
(indifidu). Dapatkan pruduk produk kami dengan mengunjungi rumah produksi.
2.
RNF Collections >> Grosir Kaos
Dewasa, T-shirt, baju anak, stelan anak , Pakaian Anak, Kualitas Produk kami
bagus dan harga sangat terjangkau, kami hanya melayani grosiran. produk yang
kami tawarkan sangat terjamin, mode dan disainnya juga sangat menarik dan
banyak disenangi oleh orang-orang yang mengerti kualitas produk/bahan/bordiran
dan jahitan.
Perusahaan yang ada di Indonesia
bermanfaat sebagai penguragan tingkat pengangguran di Indonesia, Dalam
perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan
kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. UMKM ini perlu di kembangkan
dan diperbanyak lagi, agar jumlah tenaga kerja dan jumlah pengangguran yang ada
di Indonesia dapat di kendalikan. JIka angka pengangguran yang ada di Indonesia
berkurang maka angka kejahatan yang ada di Indonesia otomatis akan berkurang
dan semoga tidak ada lagi kejahatan.
Sumber :http://handidianpangestu.blogspot.com/2012/01/tulisan-teori-organisasi-umum-4.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar