Dalam
pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sector yang
mempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya
berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sector
tradisional maupun modern. Peranan UKM tersebut menjadi bagian yang diutamakan
dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen
yaitu :
- Departemen Perindustrian dan perdagangan
- Departemen Koperasi dan UKM
Namun
demikian, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan
hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan
kemajuan yang dicapai usaha besar.
Pelaksanaan
kebijakan UKM oleh pemerintah selama orde baru, sedikit saja yang dilaksanakan,
lebih banyak hanya merupakan semboyan saja, sehingga hasilnya sangat tidak
memuaskan. Pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha besar hanpir semua
sector, antara lain :
- Perdagangan
- Perbankan
- Kehutanan
- Pertanian
- Industri
Dalam
menghadpi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar di
dalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan
jasa yang masuk dari luar akaibat dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan
dan pengembangan UKM saai ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis
untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM diharapkan dapat
tercapai dimasa mendatang.
Dengan
berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat, membuka kesempatan kerja dan memakmurkan masyarakat secara
keseluruhan.
Kegiatan
UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha
kecil yang bergerak disektor pertanian.
Pada tahun 1996 dat biro pusat
statistic menunjukan jumlah UKM ada 38,9 juta, dimana sector:
- Pertanian berjumlah 22,5 juata (57,9%)
- Sektor Industri pengelolaan ada 2,7 juta (6,9%)
- Sektor perdagangan, rumah dan hotel ada 9,5 juta (24%)
- Dan sisanya bergerak disektor lain.
Dari nilai ekspor nasionl menurut BPS pada tahun 1998
ekspor industri kecil dan menengah hanya 6,2%, nilai ini jauh tertinggal bila
dibandingkan ekspor usah kecil negara-negara lain seperti :
- Taiwan (65%),
- Cina 50%
- Vietnam 20%
- Hongkong 17%
- Singapura 17%
Oleh karena itu
perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti :
- Perizinan
- Teknologi
- Struktur
- Manajemen
- Pelatihan
- Pembiayaan
« Peran Usaha Kecil Dan Menengah (Ukm)
Peranan UKM dalam perekonomian nasional diakui sangat
besar. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja,
pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak
peningkatan ekspor manufaktur / nonmigas. Di sisi lain, krisis ekonomi yang
diawali dengan krisis moneter yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa UKM
relatif lebih bertahan daripada usaha skala besar, yang banyak mengalami
kebangkrutan. Hal di atas berimplikasi pada pentingnya mengembangkan
UKM. Beberapa alasan yang menyebabkan pentingnya pengembangan UKM adalah:
Fleksibilitas dan
adaptabilitas UKM dalam memperoleh bahan mentah dan peralatan. Relevansi UKM
dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjang
terciptanya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain. Potensi UKM
dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
Peranan UKM
dalmfi jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian pemba- ngunan
ekonomi; karena UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam negeri dengm1
menggunakan kandungan impor yang rendah.
Menurut Eugene dan Morce (1965), tipe kebijakan
pemerintah sangat menentukan pertumbuhan UKM. Ada empat pilihan: (1) Kebijakan do
nothing policy: pemerintah apapun alasannya sadar tidak perlu berbuat
apa-apa dan membiarkan UKM begitu saja, (2) kebijakan memberi perlindungan (protection
policy) terhadap UKM: kebijakan ini bersifat melindungi UKM dari kompetisi
dan bahkan memberi subsidi, (3) kebijakan berdasarkan ideology pembangunan (developmentalist):
kebijakan ini memilih industri yang potensial, (picking the winner) namun
tidak diberi subsidi dan (4) kebijakan yang semakin popular adalah apa yang
disebut market friendly policy dengan penekanan pada pilihan brood
based, tanpa subsidi dan kompetisi.
Pada masa lalu, pemerintah memilih kebijakan tipe kedua (protection)
akan tetapi kerangka tujuan jatuh pada pilihan ketiga, yakni
developmentalist. Hasilnya baik industri besar dan kecil menengah tidak
berhasil. Ketidakberhasilan ini disebabkan oleh lingkungan yang diciptakan oleh
kebijakan tersebut pada dasarnya membuat UKM masuk usaha yang tumbuh secara
distorsif. Oleh karena itu saya melihat bahwa pilihan kebijakan tipe ketiga
dikombinasi dengan tipe keempat dalam kerangka dasar kebijakan pemerintah.
Dalam hubungan ini, dewasa ini, semakin jelas bahwa UKM
secara dikotomis dibagi ke dalam dua jenis definisi. UKM dengan definisi usaha
mikro dibedakan dengan usaha kecil dan menengah yang dianggap potensial dapat
dikembangkan. Akan tetapi sesungguhnya distribusi UKM sungguh pincang, dimana
usaha mikro dalam jumlah yang sangat besar melebihi 2,5 juta unit sedangkan
usaha kecil potensial mungkin tidak lebih dari 300 ribu unit dan jumlah usaha
menengah di Indonesia sama sekali belum jelas, Kaitannya dengan kebijakan yang
terbangun dalam persepsi yang popular adalah usaha kecil mikro lebih cocok
untuk welfare policy, sedangkan untuk UKM adalah competitive business
policy. Di sini terlihat UU No.9. 1995 maupun PP No. 10 tahun 2001, tentang
UKM tidak dapat memberi ,jalan keluar, kecuali hanya mampu mengakomodasi semua
pendapat.
«
Upaya untuk Pengembangan UKM
Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada
hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu
diupayakan hal-hal sebagai berikut :
a.
Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya
iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan
keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan
pajak dan sebagainya.
b.
Bantuan Permodalan Pemerintah perlu
memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi
UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa
finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan
dana modal ventura. Pembiayaan untuk Usaha Kecil dan Menengah(UKM) sebaiknya
menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada, maupun non bank. Lembaga Keuangan
Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sampai
saat ini BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia.
Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk
itu perlu mendorong pengembangan LKM . Yang harus dilakukan sekarang ini adalah
bagaimana mendorong pengembangan LKM ini berjalan dengan baik, karena selama
ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
c.
Perlindungan Usaha Jenis-jenis usaha tertentu,
terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah,
harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undangundang
maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win
solution).
d.
Pengembangan Kemitraan Perlu
dikembangkan kemitraan yang saling membantu antara UKM, atau antara UKM dengan
pengusaha besar di dalam negeri maupun
di luar negeri, untuk menghindarkan
terjadinya monopoli dalam usaha. Disamping itu juga untuk memperluas pangsa
pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian UKM akan
mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam
maupun luar negeri.
e.
Pelatihan Pemerintah perlu meningkatkan
pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan
pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Disamping itu
juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan
untuk mempraktekkan teori melalui
pengembangan kemitraan rintisan.
f.
Membentuk Lembaga Khusus Perlu dibangun
suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua
kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi
untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun
eksternal yang dihadapi oleh UKM.
g.
Memantapkan Asosiasi Asosiasi yang
telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam
pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
h.
Mengembangkan Promosi Guna lebih
mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media
khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu
perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya. Mengembangkan Kerjasama yang Setara Perlu
adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia
usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait
dengan perkembangan usaha.
Kembali kepada masalah lingkungan usaha, ada beberapa
faktor strategis yang perlu dikembangkan untuk mendukung terciptanya lingkungan
usaha yang kondusif. Lingkungan yang kondusif bagi pengembangan usaha/bisnis,
khususnya UKM, dapat dilakukan melalui beberapa hat berikut ini.
1. Kebijakan
Pemerintah yang Komplementer
Pemerintah
perlu menciptakan kondisi yang kondusif untuk mendorong perkembangan UKM yang
bergairah dan dinamis. Untuk ini, yang merupakan kepentingan utama UKM adalah
apabila pertumbuhan ekonomi yang ekspansif. Merupakan kunci utama bagaimana
seharusnya pemerintah menciptakan lingkungan yang sehat. Hal ini dapat
dilakukan dengan melihat berbagai kebijakan dalam:
1.
Melakukan investasi dalan infrastruktur
tradisional dan teknologis
2.
Mendorong terjadinya tabungan swasta
dan investasi domestik
3.
Mengembangkan agresivitas di pasar
internasional (ekspor) dan daya tarik bagi investasi asing langsung
4.
Fokus pacta kualitas, kecekatan dan
transpm'ansi administrasi/birokrasi dan pemerintah
5.
Memelihara keterkaitan antara tingkat
upah, produktivitas dan perpajakan
6.
Memelihara ketahanan jaringan sosial
dan mengurangi disparitas upah, dan memperkuat kelas menengah.
7.
Melakukan investasi besar dalam
pendidikan, khususnya tingkat menengah, dan pelatihan sepanjang hidup bagi
angkatan kerja
8.
Melanjutkan dan terus melakukan
restrukturisasi sektor keuangan dan perbankan
9.
Desentralisasi politik dan ekonomi di
tingkat provinsi dan kabupaten
10. Menata kembali
kebijakan perdagangan dan penanaman modal, khususnya sektor riil dalam usaha
mendorong ekspor
11. Membangun
sistem hukum dan peradilan yang efektif termasuk prinsip pengawasan yang baik
dan efektif untuk menunjang pembangunan sosial, ekonomi dan politik.
12. Kebijakan
pilihan menghidupkan mekanisme pasar sebagai ganti dari heavy intervention
policy.
13. Kebijakan
ekonorni makro yang non diskriminatif terhadap UKM
14. Kebijakan
pilihan strategis industri dan sektor yang dipilih untuk mendukungnya
15. Kebijakan
perdagangan dan investasi di tingkat nasional dan di wilayah atau daerah
khusus.
2.
Masalah
Kemudahan Perijinan
Salah satu aspek dari lingkungan usaha yang sehat adalah
mudahnya perijinan usaha. Pada umumnya, untuk memperoleh perijinan usaha,
seorang pengusaha harus mengeluarkan biaya sekitar 3 atau 4 kali dari biaya
perijinan yang ditentukan. Surat ijin harus diperbaharui setiap tahun dan
memerlukan beberapa klarifikasi dari beberapa pejabat yang berwenang, yang
biasanya menyebabkan perlunya biaya tambahan. Hal ini terjadi karena perijinan
tidak transparan, mahal, berbelit-belit, diskriminatif, lama dan tidak pasti,
serta tumpang tindih vertical (antara pusat -daerah) dan horizontal (antara
instansi di daerah). Akibatnya, minat pengusaha terhambat untuk mengembangkan
usahanya.
Karena itu, hukum perlu ditegakkan dan dilaksanakan
secara tegas. Di samping itu,
perumusannya perlu melibatkan pengusaha kecil dan asosiasi UKM. Dengan
demikian, pengurusan ijin usaha akan menjadi sederhana menjadi memberi
lingkungan yang kondusif untuk pengembangan UKM. Otonomi daerah harus mampu
menghasilkan penyederhanaan perijinan usaha yang mendorong UKM untuk
memilikinya. Dengan demikian penerimaan pemerintah dari sektor usaha dapat
meningkat. Di samping itu, hal ini juga bermanfaat meminimalkan transaksi
illegal yang sering terjadi dalam upaya menekan biaya pajak. Implikasi yang
lebih luas, untuk meningkatkan daya kompetisi UKM masuk dalam lingkungan pasar
global, perlu diusahakan semacam pelayanan terpadu (UPT).
3. Perlu Tersedia Small Size Loan untuk
UKM
Masalah
permodalan, yang sering sekali dilihat sebagai faktor penghambat dalam
pengembangan UKM, sebenarnya dapat diatasi dengan mengakses lembaga keuangan
(bank dan non-bank). Untuk mendukung akses ini. suku bunga perbankan sebaiknya
dibuat rendah sehingga kredit menjadi lebih murah. Di samping itu, pemberian
informasi mengenai sumber pembiayaan dari lembaga keuangan non bank menjadi hal
yang sangat penting. Prosedur kredit perlu disederhanakan menjadi mudah dan
pencairan kredit menjadi lebih cepat. Pihak perbankan juga sebaiknya
mengimformasikan standar proposal pengajuan kredit untuk membantu pengusaha
kecil mengajukan proposal yang sesuai dengan kriteria perbankan. Di samping
itu, perbankan juga perlu merumuskan kembali kriteria kelayakan usaha kecil
agar jumlah kredit yang disetujui sesuai dengan kebutuhan usaha kecil.
4. Pengembangan
Teknologi Tepat Guna
Untuk
menyiapkan UKM memasuki pasar global yang kompetitif. salah satu kunci utama
dan mungkin terutama adalah memiliki kemampuan merakit kerjasama bisnis (marketing
network) di dalam dan di luar negeri (ekspor). Dalam keadaan ini. UKM perlu
memanfaatkan informasi teknologi (IT) yang berkembang dewasa ini. Dengan kata
lain perlu transparansi terhadap dari sistem administrasi manual kearah
automasi dengan mendayagunakan komputer dalam mengelola usaha.
UKM di Indonesia masih menggunakan teknologi sederhana. Kenyataan ini
membuat produktivitas UKM masih rendah. Kenyataan sekarang menunjukkan bahwa
akses dan informasi sumber teknologi masih kurang dan tidak merata dan upaya
penyebarluasannya kurang gencar. Untuk itu perlu kehadiran lembaga yang
mengkaji teknologi yang ditawarkan oleh pasar kepada usaha kecil agar teknologi
yang ada dapat dimanfaatkan secara optimum. Teknologi ini hendaknya bersifat
tepat guna dengan spesifikasi peralatan sesuai dengan kebutuhan. lnstansi
pemerintah, non pemerintah dan perguruan tinggi berperan dalam
mengidentifikasi, menemukan dan menyebarluaskan serta melakukan pembinaan
teknis sehubungan dengan teknologi baru atau teknologi tepat guna secara
intensif sehingga keterampilan tenaga kerja di UKM dapat ditingkatkan.
5. Menciptakan
Iklim Kompetisi bagi UKM dan Usaha Besar
Undang-undang No.5, 1999 merupakan undang-undang yang melarang monopoli dan
persaingan usaha yang tidak sehat. UU ini menyetarakan kedudukan antara UKM dan
usaha besar yang dapat menciptakan kompetisi yang sehat. Untuk memudahkan masuk
dan keluar pasar, perlu dilakukan pembenahan terhadap jalan, listrik, telepon,
air serta fasilitas penanganan limbah dan gangguan. Karena Sarana ini akan
sangat mendukung mobilitas pasar bagi UKM.
Dengan
memperhatikan dan pembenahan terhadap keselurahan variable di atas, maka akan
tercipta lingkungan yang kondusif dalam pengembangan UKM di Indonesia. Dimana, hingga
saat ini UKM dipandang sebagai salah satu simpul kekuatan perekonomian di
Indonesia.
Sumber : http://witaoctaviani.blogspot.com/2012/01/tulisan-teori-organisasi-umum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar